Kasus papa
minta saham pada tahun 2015 sangat menyita perhatian masyarakat Indonesia.
Adanya pertemuan yang dilakukan oleh pengusaha minyak, ketua DPR dan dirut PT
Freeport Indonesia dalam diskusi untuk membagi-bagikan sesuatu. Pertemuan
tersebut direkam oleh direktur utama PT Freeport Indonesia saat pertemuan
tersebut berlangsung.
Kasus
pencatutan nama Presiden menjadi polemik di kalangan masyarakat Indonesia.
Karena dalam percakapan dari ketiga orang tersebut, salah satunya, yaitu yang
diduga ketua DPR mencatut nama Presiden dan menjanjikan perpanjangan kontrak
karya kepada PT Freeport Indonesia. Banyak figur atau tokoh yang disebut dalam
percakapan tersebut salah satu diantaranya adalah Menkopolhukam.
Babak baru
dimulai dengan pelaporan Menteri ESDM kepada mahkamah kehormatan dewan (MKD)
tentang dugaan pelanggaran etik ketua DPR soal pencatutan nama Presiden. MKD
segera menelusuri apakah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
ketua DPR. MKD melakukan pemanggilan kepada saksi menteri ESDM untuk diambil
keterangannya dan dilakukan secara terbuka, selanjutnya presiden direktur utama
PT Freeport yang mendapat giliran, yang menjadi perhatian ketika ketua DPR dimintai
keterangan dan dilakukan secara tertutup sarat muatan politis dan kepentingan
bagi masyarakat yang melihatnya. Sidang putusan yang mendakwa ketua DPR
selanjutnya ditutup karena yang bersangkutan telah memundurkan diri. Seharusnya
itu tidak menjadi alasan untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar