Kamis, 07 Januari 2016

PAPA MINTA SAHAM

          Kasus papa minta saham pada tahun 2015 sangat menyita perhatian masyarakat Indonesia. Adanya pertemuan yang dilakukan oleh pengusaha minyak, ketua DPR dan dirut PT Freeport Indonesia dalam diskusi untuk membagi-bagikan sesuatu. Pertemuan tersebut direkam oleh direktur utama PT Freeport Indonesia saat pertemuan tersebut berlangsung.
          Kasus pencatutan nama Presiden menjadi polemik di kalangan masyarakat Indonesia. Karena dalam percakapan dari ketiga orang tersebut, salah satunya, yaitu yang diduga ketua DPR mencatut nama Presiden dan menjanjikan perpanjangan kontrak karya kepada PT Freeport Indonesia. Banyak figur atau tokoh yang disebut dalam percakapan tersebut salah satu diantaranya adalah Menkopolhukam.

          Babak baru dimulai dengan pelaporan Menteri ESDM kepada mahkamah kehormatan dewan (MKD) tentang dugaan pelanggaran etik ketua DPR soal pencatutan nama Presiden. MKD segera menelusuri apakah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua DPR. MKD melakukan pemanggilan kepada saksi menteri ESDM untuk diambil keterangannya dan dilakukan secara terbuka, selanjutnya presiden direktur utama PT Freeport yang mendapat giliran, yang menjadi perhatian ketika ketua DPR dimintai keterangan dan dilakukan secara tertutup sarat muatan politis dan kepentingan bagi masyarakat yang melihatnya. Sidang putusan yang mendakwa ketua DPR selanjutnya ditutup karena yang bersangkutan telah memundurkan diri. Seharusnya itu tidak menjadi alasan untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar